Kalibrasi Alat

  1. Pastikan sudah melakukan konfirmasi sebelumnya dengan petugas Kami untuk kesanggupan Lab terhadap alat yang akan dikalibrasi
  2. Datang membawa alat yang akan dikalibrasi
  3. Mengisi Berita Acara Penyerahan Alat dan Formulir Kalibrasi Alat
  4. Menandatangani Formulir Surat Permintaan Jasa (SPJ

  1. Memastikan kesanggupan UPP atas alat yang akan dikalibrasi bisa melalui telpon/chat/email atau datang langsung ke UPP
  2. Membawa alat yang akan dikalibrasi
  3. Melakukan pembayaran lunas dimuka
  4. Tunggu proses kalibrasi alat maksimal 11 hari kerja

Pengujian Kalibrasi mulai dilakukan terhitung dari alat diterima oleh laboratorium kalibrasi selama 10 hari kerja, dan 1 hari kerja untuk proses pencetakan Sertifikat Kalibrasi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2015

Sertifikat Hasil Kalibrasi

Untuk Pengaduan bisa klik link berikut ini :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kalibrasi Alat"