Legalisir

  1. Membawa berkas asli surat yang akan dilegalisir
  2. Fotocopy surat untuk mendapatkan pengesahan

  1. Penerima layanan langsung ke loket pelayanan masyarakat kecamatan modung untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan aslinya

-

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat-Surat

(031) 3093523

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir "