Standar Pembuatan Spp Dan Spm

  1. 1. Permendagri No 55 Tahun 2008
  2. 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah No.03 Tahun 2009
  3. 3. SK Gubernur Sulawesi Tengah tentang pengangkatan PA,KPA,Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Gaji
  4. 4. Dokumen Penetapan Anggaran Tahun berjalan
  5. 5. Dokumen SPP dan SPM

  1. a. Kepala Pelaksana memerintahkan kepada Sekretaris agar mengajukan permintaan uang persediaan.
  2. b. Sekretaris memberitahu kepada Kepala Sub Bagian Keuangan untuk mengajukan permintaan UP.
  3. c. Kepala Sub Bagian Keuangan memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menyiapkan SPP pengajuan UP.
  4. d. Bendahara Pengeluaran menunggu SK Kepala Daerah tentang besaran UP.SPP-UP di pergunakan untuk mengisi uang persediaan di OPD. Selain uang persediaan Bendahara Pengeluaran membuat Pertanggung Jawaban untuk SPP-LS.Bendahara Pengeluaran menerima pengajuan SPJ-LS setelah di verifikasi dan ditanda tangani kemudian segera di proses untuk dibuatkan SPM.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Adanya uang persediaan di OPD.

Hp.WA 08211434222.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pembuatan Spp Dan Spm"