Pengujian Lingkungan dan Non Lingkungan

  1. Mengisi Berita Acara Penyerahan Sampel (Untuk sampel diantar)
  2. Menandatangani Formulir Surat Pesanan Jasa (Untuk sampel diantar)
  3. Mengisi Berita Acara Sampling Lapangan (Untuk sampel diambil ke Lapangan)
  4. Menandatangani Formulir Surat Pesanan Jasa (Untuk sampel diambil ke Lapangan)

  1. Untuk Sampel Diantar : 1. Datang ke kantor membawa sampel yang akan dianalisa
  2. 2. Mengisi Berita Acara Penyerahan Sampel
  3. 3. Menandatangani Formulir Surat Permintaan Jasa
  4. 4. Melakukan Pembayaran Lunas Dimuka
  5. 5. Tunggu proses analisa dan pencetakan laporan hasil uji sesuai Standar Pelayanan Maksimum (SPM) untuk masing2 jenis sampel uji

Pengujian Laboratorium dan pencetakan laporan hasil uji untuk sampel limbah cair perusahaan dilakukan selama 14 hari kerja, terhitung mulai dari sampel diterima oleh Penerima Contoh, baik untuk sampel yang berasal dari sampling lapangan ataupun sampel yang diantar langsung oleh pelanggan.

Tarif Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2015 dan SK Kepala Baristand Industri Bandar Lampung Nomor 

Laporan Hasil Uji

Untuk Pengaduan Layanan silahkan klik link berikut 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Lingkungan dan Non Lingkungan"