Rekayasa Alat Industri

  1. Persyaratan yang harus dipenuhi pada awal proses layanan, terdiri dari : a. Persyaratan Administrasi : 1. Surat penawaran Pesanan Alat 2. Bukti penerimaan alat yang akan dibuat 3. Bukti pembayaran lunas uang muka atas tagihan layanan jasa rekayasa alat
  2. b. Persyaratan Substantif : 1. Kecukupan syarat alat yangakan dibuat 2. Order/alat sesuai dengan ruang lingkup Jasa rekayasa alat
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi pada akhir proses layanan adalah lunas atas biaya jasa layanan yang ditetapkan

  1. Cara menyampaikan Permohonan Pengujian : 1. Datang langsung ke Ruang pelayanan Front Office Baristand Industri Ambon 2. Melalui Jasa Pengiriman 3.Order/alat rekayasa langsung oleh Baristand Industri Ambon melalui Petugas Seksi PJT Ambon

Penyelesaian perkejaan sesuai dengan masing-masing jenis order/alat yang dipesan

Pengenaan Tarif Sesuai Dengan Spesifikasi Alat dan Surat Perjanjian Kerjasama

Ketel Minyak Atsiri, Alat Pengolahan Hasil Laut ( Ikan, Rumput Laut), Alat Pengolahan Sagu

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Formulir komplain/pengaduan yang telah disediakan selanjutnya di proses sesuai dengan prosedur yang berlaku SOP 72/SOP.5/BIAM/VII/2021

  • Kotak Saran
  • Disampaikan secara langsung ke
  • Melalui Media Telepon 0911-341897
  • Website https://baristandambon.id/index.php/web/akelap
  • Email biambon@kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipipit-bskji.kemenperin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekayasa Alat Industri"