Kalibrasi Peralatan Laboratorium

  1. 1.Membuat surat permohonan kalibrasi perlatan atau mengisi surat permintaan kalibrasi di UPP Baristand Industri Padang;
  2. 2. Pembayaran dimuka 100% atau kesepakatan melalui perjanjian kerjasama

  1. Pelanggan mengajukan permohonan kalibrasi melalui petugas Unit Pelayanan Publik (UPP) baik secara langsung maupun online
  2. Petugas UPP membuat Bukti Penerimaan Artefak Kalibrasi (BPAK) dan bendahara membuat e;billing
  3. Pelanggan menerima BPAK dan e-billing kemudian melakukan pembayaran biaya pengujian ke kas negara
  4. Pengujian sampel di laboratorium
  5. Petugas UPP menerima hasil kalibrasi peralatan dan menerbitkan Laporan Hasil Kalibrasi
  6. Pelanggan menerima Laporan Hasil Kalibrasi

14 Hari kerja

Berdasarkan PP RI No. 54 Tahun 2021

Laporan Hasil Kalibrasi

1. Penanganan Pengaduan

Sesuai Standard Operating Procedure Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Baristand-Pdg/PJT/07

2. Penanganan Saran dan Masukan

Sesuai SOP Sesuai Standard Operating Procedure Administrasi Pemerintahan (SOP AP) Baristand-Pdg/SS/14

     Untuk lebih mempermudah penanganan pengaduan, saran dan masukan, layanan publik Baristand Industri Padang dilengkapi :

- Kotak Pengaduan yang berada di front office

- Melalui telepon (0751) 72201, Fax (0751) 71320

- Email : baristandpadang@kemenperin.go.id

Web  : baristandpadang.kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kalibrasi Peralatan Laboratorium"