Penanganan pasien ruang tindakan

  1. Kartu BPJS
  2. Fotocopi KTP
  3. Kartu Berobat

  1. Verifikas berkas ( Petugas Pendaftaran
  2. Wawancara,cek tensi,berat badan,tinggi badan,suhu badan ( Petugas rekam medik )
  3. Pemeriksaan fisik
  4. Pemeriksaan sample ( Petugas Laboratorium )
  5. Penegakan diagnosa tindakan,therapy,Koseling dan resep ( Petugas Ruang Tindakan )
  6. Menyerahkan obat ke pasien ( petugas Farmasi )

45 menit

  1. Gratis
  2. Berbayar berdasarkan PERDA Kab batubara no 3 Tahun2021 tentang retribusi daerah

Penanganan pasien ruang tindakan

  1. Kotak saran
  2. email                    : kedaisianam3062gmail.com
  3. telp                        : 0821 6146 0486
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan pasien ruang tindakan"