Pengujian Laboratorium/Makanan dan Minuman/Minyak Atsiri

  1. Persyaratan yang harus dipenuhi pada awal proses layanan terdiri dari : a. Persyaratan Administrasi : 1. Surat penawaran pengujian 2. Surat Pengantar Sampel 3. Bukti pembayaran lunas uang muka pekerjaan ataa taghan layanan jasa laboratorium penguji b. Persyaratan Substantif : 1. Kecukupan syarat contoh uji 2 SampeVorder sesuai dengan ruang lingkup pengujian Persyaratan yang harus dipenuhi pada akhir proses layanan, terdiri dari : 1. Lunas atas biayajasa layanan yang ditetapkan 2. Penerbitan Sertifikat Hasil Uji

  1. Cara menyampaikan Permohonan Pengujian :
  2. 1. Datang langsung ke Ruang pelayanan Front Office Baristand Industri Ambon 2. Melalui Jasa Pengiriman 3. Sampel Order diambil langsung oleh Baristand Industri Ambon melalui Petugas Pengambil Contoh

Jangka Waktu Penyelesaian dihitung setelah pengguna layanan melakukan kewajiban pembayaran


Pengenaan tarif layanan sesuai dengan PP 54 Tahun 2021

Sertifikat Hasil Pengujian

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

  • Formulir komplain/pengaduan yang telah disediakan selanjutnya di proses sesuai dengan prosedur yang berlaku SOP 72/SOP.5/BIAM/VII/2021

  • Kotak Saran
  • Disampaikan secara langsung ke
  • Melalui Media Telepon 0911-341897
  • Website https://baristandambon.id/index.php/web/akelap
  • Email biambon@kemenperin.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipipit-bskji.kemenperin.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Laboratorium/Makanan dan Minuman/Minyak Atsiri"