Penerbitan Kartu Keluarga Bagi Penduduk Orang Asing

  1. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing (KITAP)
  2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah

  1. Petugas Verifikasi mengoreksi kelengkapan persyaratan
  2. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep KK Asing
  3. KASI Identitas Penduduk mengoreksi konsep KK Asing
  4. Verifikasi konsep KK Asing oleh KABID Pelayanan Pendaftaran Pendudukk
  5. Sertifikasi Elektronik KK Asing
  6. Operator SIAK mencetak KK Asing
  7. KK Asing di registrasi dan diserahkan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga Asing

Tersedia pelayanan penanganan pengaduan baik secara tatap muka maupun online



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store