Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi Penduduk Orang Asing

  1. Surat Pengantar Lurah
  2. Fotocopy Paspor
  3. Pasfoto Warna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
  4. Mengisi Formulir Biodata di Disdukcapil

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Petugas Verifikasi mengoreksi kelengkapan persyaratan
  3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep SKTT
  4. KASI Identitas Penduduk mengoreksi konsep SKTT
  5. Ditandatangani oleh Kepala Dinas serta dibubuhkan stempel

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

Tersedia pelayanan penanganan pengaduan baik secara tatap muka maupun online



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Bagi Penduduk Orang Asing"