Penggantian Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

  1. Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

  1. Mengambil antrian di loket pelayanan
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Hilang di loket pelayanan
  3. Operator KTP-El mengecek data sesuai surat yang diberikan kemudian mencetak KTP-El pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Tersedia pelayanan penanganan pengaduan baik secara tatap muka maupun online



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store