Pengobatan Mata

  1. 1. Kartu BPJS
  2. 2. Foto Copy KTP
  3. 3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke loket pendaftaran
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas, cek suhu, tekanan darah dan berat badan
  3. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan Fisik
  4. Dokter menegakkan diagnosa, memberi tindakan dan resep Therapy. Apabila tidak memiliki fasilitas yang lengkap pasien dirujuk
  5. Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai resep Dokter

20 Menit

1. Gratis (BPJS)

2. Pasien umum berbayar sesuai dengan perda kabupaten Batu Bara nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi daerah

Pengobatan Mata

1. Kotak Saran

2. Email : puskesmas.seisuka@yahoo.co.id

3. Telp : 081361436147

4. Facebook : puskesmasseisuka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Mata"

Pelaksana

ALPIAN

KTU