Legalisir Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)

  1. Membawa fotocopy KK/KTP-El yang akan dilegalisir
  2. Membawa KKL/KTP-El asli sebagai bukti kepemilikan dokumen

  1. Mengambil antrian di loket pelayanan
  2. Menunjukkan berkas asli dan menyerahkan berkas fotocopy yang akan dilegalisir
  3. Data di cek oleh petugas terlebih dahulu kemudian berkas dilegalisir

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Kartu Keluarga / KTP-El

Tersedia pelayanan penanganan pengaduan baik secara tatap muka maupun online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El)"