Perubahan Data

  1. e-KTP
  2. Paspor
  3. Akta kelahiran / Akta Nikah / Ijazah / Surat Baptis

  1. 1. Mekanisme dapat melalui Online di http://antrian.imigrasi.go.id atau walkin (datang langsung)
  2. 2. Pemohon Mengajukan permohonan perubahan data
  3. 3. Petugas menyerahkan dokumen untuk Mendapatkan persetujuan kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi
  4. 4. Petugas melakukan pencetakan perubahan data halaman pengesahan
  5. 5. Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di mesin antrian
  6. 6. Petugas memanggil pemohon untuk pengambilan paspor
  7. 7. Pemohon menerima paspor

Penyelesaian perubahan adalah 3 hari kerja setelah pengajuan permohonan 

Tidak dipungut biaya

PASPOR INDONESIA

Telepon : (024) 762 3144
Whatsapp : 0811 2785 588
Website : semarang.imigrasi.go.id
Twitter : @kanim_semarang
Instagram : @imigrasi_semarang
Facebook : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang
* Layanan pengaduan dibuka pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"