Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) - Balita Lansia

  1. Surat Pernyataan dari Orang Tua
  2. Kartu BPJS/JKn
  3. Foto copy Kartu Keluarga
  4. Buku KIA/KMS

  1. Pemohon datang ke Posyandu, lalu dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh kader diawasi oleh Petugas atau bidan desa
  2. Jika diperlukan akan ada pemberian imunisasi, Observasi, konseling dan Pengobatan kepada pemohon, oleg Petugas KIA, Petugas Lansia atau Bidan Setempat

Kegiatan pelayanan dilakukan dalam dan luar gedung, untuk kasus tertentu, bisa lebih waktu yang ditentukan dari tergantung situasi dan kondisi lapangan


Gratis untuk Peserta BPJS/JKn

Berbayar bagi Pasien Umum, sesuai dengan Perda Kab.Batu Bara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah


Posyandu balita dan lansia

Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) - Balita Lansia"