Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Formulir F1-02
  2. Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah wilayah
  4. Fotocopy KTP-El

  1. Datang ke Kantor Disdukcapil
  2. Ambil Nomor Antrian lewat frontoffice
  3. Petugas Melakukan Verifikasi Berkas Persyaratan, jika kurang lengkap dikembalikan untuk dilengkapi, jika lengkap lanjut proses
  4. Petugas Operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan
  5. Menunggu proses pencetakan selesai dan pengambilan kartu keluarga di meja frontoffice

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Bagian Informasi / Frontoffice

2. Kotak Pengaduan

3. Nomor Whatsapp Petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga"