Pelayanan rawat inap

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 5 lembar
  2. Membawa fotokopi Kartu BPJS 5 lembar
  3. Membawa fotocopy KTP 5 lembar

  1. pasien datang ke puskesmas
  2. petugas menyiapkan kamar untuk pasien
  3. petugas menyiapkan dan melengkapi data pasien di Rekam Medis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik kepada pasien dan mencatat hasilnya
  5. pasien dibawa menuju ruangan perawatan
  6. apabila pasien sudah sembuh , pasien menyelesaikan kelengkapan administrasi dan menerima surat keterangan kontrol ulang jika memiliki jaminan kesehatan
  7. apabila keadaan pasien memburuk, pasien dirujuk dan diberikan surat rujukan

1 Hari

Gratis/Pasien Umum Berbayar sesuai dengan Perda Kab. Batu Bara No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah


Pelayanan Rawat Inap

Kotak Saran

Email : puskesmaspagurawan@gmail.com

Telp /HP : 0853 6150 2068

Facebook : Puskesmas Pagurawan

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap"