Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 hari kerja sejak
persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan
diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 hari
kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP,
Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi
TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar
wilayah);
Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 hari kerja sejak persyaratan
dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat
diputuskan untuk disetujui atau ditolak.
Tidak dipungut biaya
PEMINDAHAN NAPI
RUTAN WONOSOBO
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store