Pengobatan Mata

  1. Kartu BPJS
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke loket pendaftaran
  2. verifikasi berkas cek suhu berat badan tensi ( Petugas pendaftaran)
  3. anamnesa dan Pemeriksaan fisisk ( Petugas Pemeriksaan )
  4. Menegakkan diagnosa Memberi tindakan da resep
  5. Menyerahkan obat sesuai denagn resep dokter ( Petugas farmasi )

20 menit

  1.  Grati BPJS
  2. Berbayar pasien umum sesuai dengan PERDA Kab Batubara tahun 2021 Tentang retribusi daerah

Pengobatan Mata

Kotak saran

Email            : kedaisianam306@gmail.com

Telp              : 08216148 0485

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Mata"