1. Pasien Baru : 30 menit
2. Pasien Lama : 10 menit
Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Jepara
1. Pasien ber-KTP Kabupaten Jepara tidak dipungut biaya
2. Pasien ber-KTP luar Kabupaten Jepara dikenakan biaya retribus sebesar Rp 15.000,
Loket Pendaftaran Pasien
1. Pengaduan langsung kepada petugas
2. Petugas Informasi / Tata Usaha
3. Kotak saran yang tersedia
4. Telepon : (0291) 594404
5. Email : puskesmasjepara@yahoo.co.id
6. WA : 081229103434
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store