Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Puskesmas Jepara

  1. Pasien Baru : a. Identitas diri (KTP/KK), b. Kartu JKN-KIS / BPJS
  2. Pasien Lama : a. Identitas diri (KTP/KK), b. Kartu JKN-KIS / BPJS, C. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  3. pemohon surat rujukan spesialis pasien wajib datang

  1. Pasien datang mengambil nomor antrian dan menunggu sampai nomor antrian dipanggil diloket pendaftaran
  2. pasien mambawa berkas identitas pasien dan membawa berkas penunjang pemeriksaan (pomohon surat rujukan spesialis)

1. Pasien Baru : 30 menit

2. Pasien Lama : 10 menit

Sesuai Peraturan Bupati Jepara Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Jepara

1. Pasien ber-KTP Kabupaten Jepara tidak dipungut biaya

2. Pasien ber-KTP luar Kabupaten Jepara dikenakan biaya retribus sebesar Rp 15.000,

Loket Pendaftaran Pasien

1. Pengaduan langsung kepada petugas

 2. Petugas Informasi / Tata Usaha

 3. Kotak saran yang tersedia

 4. Telepon : (0291) 594404

 5. Email : puskesmasjepara@yahoo.co.id

 6. WA : 081229103434

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lewat Aplikasi JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Puskesmas Jepara"