Permohonan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik di PPID Kabupaten Jepara

  1. Mengisi Formulir Keberatan
  2. Legalitas dari Kemenkumham (LBH atau LSM)

  1. Pengajuan Keberatan Informasi
  2. Cek Kelengkapan Data Pemohon
  3. Proses Penanganan Keberatan
  4. Tanggapan Keberatan Informasi

Permohonan Keberatan Informasi selama 30 hari.

Tidak dipungut biaya

Keputusan atas Keberatan permintaan Informasi Publik

Untuk informasi lebih lanjut Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara, dapat menghubungi :

  • Alamat : Gedung OPD Bersama, Lt. 2 Diskominfo Jepara, Jl. Kartini No. 1 Jepara 59411
  • Telepon / Fax : (0291) 591491 (10 saluran) / 591037
  • Email : diskominfo@jepara.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik di PPID Kabupaten Jepara"