Layanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) - TB Paru

  1. Kartu BPJS/JKn
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke Puskesmas, melakukan verifikasi data di loket pendaftaran, lalu diarahkan melakukan pemeriksaan umum di ruang pemeriksaan umum
  2. Pemohon yang diduga suspect TB paru, diarahkan ke Laboratorium untuk penjelasan mengenai pngambilan sampel dahak, selanjutnya petugas lab berkoordinasi dengan petugas TB Paru untuk pengecekan melalui aplikasi
  3. Jika saat penegakan diagnosa memang positif TB paru, maka pasien diberikan konseling oleh Dokter/Perawat, kemudian diberi resep
  4. Pasien mwngambil obat di Apotik, setelah mendapatkan penjelasan dari apoteker, pasien dipersilakan pulang

Kegiatan pelayanan dilakukan dalam dan luar gedung, untuk kasus tertentu, bisa lebih hari yang ditentukan tergantung situasi dan kondisi lapangan


Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Penanganan TB Paru

Kotak Saran

Email : puskesmasindrapura63@gmail.com

HP/WA Call Center 081397070904

Facebook : UPT Puskesmas Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) - TB Paru"