Pemeriksaan penyakit tidak menular dan pelaksanaan posbindu

  1. Membawa Kartu BPJS ASLI
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy KTP

  1. Pasien menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran untuk diverifikasi,
  2. Pasien diarahkan petugas menuju ruangan untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan anamnese
  3. pasien menuju laboratorium untuk pengambilan sampel darah
  4. pasien kembali menuju ruangan untuk diberikan konseling, pencatatan dan deteksi gizi
  5. pasien pulang

30 Menit

Gratis/Pasien Umum Berbayar sesuai dengan Perda Kab. Batu Bara No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

 


Pemeriksaan penyakit tidak menular

Kotak Saran

Email : puskesmaspagurawan@gmail.com

Telp /HP : 0853 6150 2068

Facebook : Puskesmas Pagurawan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan penyakit tidak menular dan pelaksanaan posbindu"