Standar Perbanyakan Benih Padi / Palawija Tanaman Pangan

  1. 1. Benih Sumber Padi / Palawija ( BD/BP/BR )
  2. 2. Sarana Produksi
  3. 3. Peralatan Produksi
  4. 4. Peralatan Penglahan
  5. 5. HOK ( Tenaga Kerja Harian Lepas )

  1. Kepala UPT. Perbenihan TPH menerima benih sumber padi/palawija ( BS )
  2. Kepala Seksi Tanaman Pangan mempersiapkan perbanyakan benih sumber ( BS-BD, BD-BP, BP-BR ) di BBI dan Instalasi Produksi Benih Tanaman Pangan
  3. BBI dan Instalasi Produksi Benih Tanaman Pangan bekerjasama dengan pengawas benih TP ( PBT ) untuk membantu mengawasi dari penerimaan benih sumber, pemeliharaan sampai panen
  4. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan menerima benih sumber untuk diperbanyak
  5. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan menyiapkan alat dan bahan untuk persiapan benih sumber
  6. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan melakukan pemeliharaan tanaman fase vegetatif ( pemupukan, pengendalian OPT dan mengeluarkan CVL ).
  7. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan melakukan pemeliharaan tanaman fase vegetatif ( pemupukan, pengendalian OPT dan mengeluarkan CVL )
  8. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan pemeliharaan tanaman fase masak ( mengeluarkan CVL dan pengendalian OPT )
  9. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan persiapan panen/pemeriksaan alat dan bahan pangan.
  10. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan melakukan prosesing hasil panen untuk calon benih.
  11. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan mengajukan surat permohonan untuk pengambilan sampel calon benih dan nomor seri registrasi label benih.
  12. Balai Pengawas Sertifikasi Benih ( BPSB ) menerima surat permohonan, membaca dan meneliti uji permohonan sampel calon benih dan mendespodidikan kepada penguji Laboratorium.
  13. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan menerima hasil uji laboratorium dan dinyatakan lulus kemudian kembali permohonan registrasi nomor seri label.
  14. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan menerima nomor seri label dan mencetak label.
  15. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan kemudian mengemas dan memasang label ( sesuai dengan berita acara pemasangan label )
  16. BBI dan Instalasi Produksi Tanaman Pangan stok benih siap salur.

4 Bulan / Sesuai proses yang dibutuhkan

Tidak dipungut biaya

Perbanyakan Benih Sumber Padi / Palawija ( BD/BP/BR )

- Dapat disampaikan secara langsung ( Kepala Seksi Perbenihan Tanaman Pangan )

- Hp/WA 0853 4044 7777

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Uptperbenihantph@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Perbanyakan Benih Padi / Palawija Tanaman Pangan"