Penanganan TB Paru

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu BPJS ASLI

  1. Pasien menyerahkan berkas persyaratan seperti fotokopi ktp, fotokopi kk dan kartu bpjs asli ke petugas loket pendaftaran untuk diverifikasi,
  2. setelah diverifikasi pasien akan diarahkan menuju ruangan poli umum untuk dilakukan pemeriksaan fisik
  3. petugas puskesmas akan memberikan pot atau tempat dahak kepada pasien
  4. pasien pergi ke kamar mandi untuk mengambil sampel dahak dan memasukkan ke dalam pot atau tempat dahak
  5. pasien mengantar sampel dahak ke laboratorium
  6. petugas melakukan pengecekan aplikasi SITB Online
  7. petugas akan memberikan konseling kepada pasien lalu mengantarkan resep ke loket obat
  8. pasien menuju loket obat dan menunggu panggilan untuk menerima obat yang akan diberikan oleh petugas loket obat
  9. pasien pulang

2 Hari kerja

Gratis/Pasien Umum Berbayar sesuai dengan Perda Kab. Batu Bara No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

Penanganan TB Paru

Kotak Saran

Email : puskesmaspagurawan@gmail.com

Telp /HP : 0853 6150 2068

Facebook : Puskesmas Pagurawan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan TB Paru"