Penanganan Malaria

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu BPJS ASLI

  1. Pasien menyerahkan berkas persyaratan seperti fotokopi ktp, fotokopi kk dan kartu bpjs asli ke petugas loket pendaftaran untuk diverifikasi,
  2. petugas puskesmas melakukan cek vital sign terhadap pasien
  3. pasien akan di anamnese, cek fisik, dan petugas puskesmas akan menentukan status gigitan
  4. petugas puskesmas menentukan status toksin, therapy dan melakukan pengobatan
  5. petugas memberikan resep obat ke loket obat
  6. pasien menuju loket obat dan menunggu panggilan untuk menerima obat yang akan diberikan oleh petugas loket obat
  7. pasien pulang

20 Menit

Gratis/Pasien Umum Berbayar sesuai dengan Perda Kab. Batu Bara No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah


Penanganan Malaria

Kotak Saran

Email : puskesmaspagurawan@gmail.com

Telp /HP : 0853 6150 2068

Facebook : Puskesmas Pagurawan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Malaria"