Manajemen Terpadu Balita Sakit

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Kartu BPJS ASLI

  1. Pemohon memberikan atau meneruskan laporan ke puskesmas (petugas posyandu dan bidan) tentang keadaan balita
  2. petugas puskesmas (petugas gizi) akan melakukan kunjungan ke rumah untuk memastikan laporan
  3. kemudian petugas puskesmas akan melakukan cek fisik dan diagnosa kepada balita yang sakit dan menilai apakah keadaan balita harus dirujuk atau tidak
  4. petugas puskesmas akan memberikan PMT terjadwal, pemantauan dan informasi ke pos kesehatan setempat
  5. kemudian informasi tentang perkembangan keadaan balita akan diinformasikan oleh petugas posyandu dan bidan

1 Hari kerja

Gratis/Pasien Umum Berbayar sesuai dengan Perda Kab. Batu Bara No.3 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah


Manajemen Terpadu Balita Sakit

Kotak Saran

Email : puskesmaspagurawan@gmail.com

Telp /HP : 0853 6150 2068

Facebook : Puskesmas Pagurawan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Manajemen Terpadu Balita Sakit"