Pelayanan UGD 24 jam

No. SK: 11 tahun 2024

  1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa a. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru) b. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama) c. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. Rawat Jalan a. Petugas melakukan anamnesa ulang dan berkolabarsi dengan medis /dokter untuk memberikan terapi b. Petugas melakukan tindakan dan menuliskan di Catatan medis c. Keluarga Pasien/pasien mengumpulkan persyaratan data untuk rawat jalan d. Pasien pulang Rawat Inap a. Petugas melakukan anamnesa ulang dan berkolabarsi dengan medis /dokter untuk memberikan terapi b. Petugas melakukan tindakan dan menuliskan di Catatan medis c. Keluarga Pasien/pasien mengumpulkan persyaratan data untuk rawat inap d. Petugas mengantarkan ke ruang rawat inap Rujukan a. Petugas melakukan anamnesa ulang dan berkolabarsi dengan medis /dokter b. Pasien mendapatkan advice rujuk c. Petugas merujuk pasien ke Rumah Sakit/FKTL(Fasilitas kesehatan tingkat lanjut) sesuai dengan kondisi dengan ambulan puskesmas d. Petugas puskesmas menjelaskan ulang kepada petugas Rumah Sakit/FKTL

Sesuai Kasus

a.    Pasien umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 1 tahun 2024

b.    Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

c.    Pasien Ranap Pemkab Jepara : Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara


Pengobatan, tindakan, Rujukan

a.    SMS Center:  081325393220

b.   Email : puskesmasbatealit@ymail.com

c.    Media Sosial :

1)    Whatsapp : 081325393220

2)    Instagram : puskesmas_batealit

3)    Facebook : puskesmasbatealit

d.   Telepon : (0291) 593071

e.    Secara tertulis melalui :

1)    Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD
Puskesmas Batealit

2)    Kotak Saran

f.     SP4N Lapor ! : lapor.go.id

g.    Portal Lapor Bupati Jepara : 081290000525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan UGD 24 jam"