Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 11 tahun 2024

  1. Rujukan internal dari ruang pelayanan

  1. a. Peserta ditempatkan pada ruang rawat inap atau ruangan sesuai kebutuhan medisnya; 1) Dokter Penanggung Jawab memperkenalkan diri kepada Peserta atau keluarga Peserta saat pertama kali visite dan melakukan visite rawat inap secara rutin; 2) Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan Lainnya/ Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan mengonfirmasi identitas Peserta; 3) Dokter Penanggung Jawab mengonfirmasi keluhan Peserta; 4) Dokter Penanggung Jawab melakukan pemeriksaan; b. Dokter Penanggung Jawab memberikan penjelasan kondisi kesehatan Peserta, menginformasikan pelayanan lebih lanjut apabila dibutuhkan kepada Peserta; c. Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan lainnya/ Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis Peserta; 1) Peserta mendapatkan obat, bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis dan tidak membebankan Peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat; 2) Dokter Penanggung Jawab/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan lainnya/ Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan memberikan informasi kesehatan dengan jelas;

Sesuai Kasus

a.    Pasien umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 1 tahun 2024

b.    Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

c.    Pasien Ranap Pemkab Jepara : Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara


Pengobatan, perawatan, Konsultasi, Rujukan


a.    SMS Center:  081325393220

b.   Email : puskesmasbatealit@ymail.com

c.    Media Sosial :

1)    Whatsapp : 081325393220

2)    Instagram : puskesmas_batealit

3)    Facebook : puskesmasbatealit

d.   Telepon : (0291) 593071

e.    Secara tertulis melalui :

1)    Surat yang ditujukan kepada kepala
Puskesmas Batealit

2)    Kotak Saran

f.     SP4N Lapor ! : lapor.go.id

g.    Portal Lapor Bupati Jepara : 081290000525


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"