Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 11 tahun 2024

  1. Tersedianya Resep Obat

  1. a. Peserta datang ke ruang tunggu pelayanan farmasi; b. Peserta menyerahkan resep dan/atau dokumen yang diperlukan; c. Peserta dipanggil sesuai nomor urutan antrean dan tanpa dibedakan Peserta Jaminan Kesehatan maupun bukan Peserta Jaminan Kesehatan. d. Apoteker/Petugas Farmasi/Tenaga Kesehatan lainnya memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan Peserta dan tidak membebankan Peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan obat; e. Apoteker/Petugas Farmasi/Tenaga Kesehatan lainnya menyiapkan obat; f. Apoteker/Petugas Farmasi/Tenaga Kesehatan lainnya memeriksa kembali kesesuaian antara etiket obat, jenis, jumlah obat, dan resep; g. Apoteker/Petugas Farmasi/Tenaga Kesehatan lainnya mengonfirmasi identitas Peserta; h. Apoteker/Petugas Farmasi/Tenaga Kesehatan lainnya menyerahkan obat kepada Peserta; i. Apoteker/Petugas Farmasi/Tenaga Kesehatan lainnya memberi penjelasan tentang obat dan informasi aturan pakai obat kepada Peserta; dan j. Memberi kesempatan Peserta untuk bertanya atau menyampaikan hal lain sebelum mengakhiri pemberian pelayanan

SesuaiKasus

a.    Pasien umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 1 tahun 2024

b.    Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

c.    Pasien Ranap Pemkab Jepara : Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara


Pengambilan Obat dan Konseling Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat)

a.    SMS Center:  081325393220

b.   Email : puskesmasbatealit@ymail.com

c.    Media Sosial :

1)    Whatsapp : 081325393220

2)    Instagram : puskesmas_batealit

3)    Facebook : puskesmasbatealit

d.   Telepon : (0291) 593071

e.    Secara tertulis melalui :

1)    Surat yang ditujukan kepada kepala
Puskesmas Batealit

2)    Kotak Saran

f.     SP4N Lapor ! : lapor.go.id

g.    Portal Lapor Bupati Jepara : 081290000525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"