Pelayanan Laboratorium

No. SK: 11 tahun 2024

  1. Tersedianya Rujukan Internal

  1. a. Peserta datang ke ruang tunggu pelayanan penunjang diagnostik; b. Peserta menyerahkan dokumen yang diperlukan; c. Peserta dipanggil ke ruang pelayanan penunjang diagnostik sesuai nomor urutan antrean dan tanpa dibedakan Peserta Jaminan Kesehatan maupun bukan Peserta Jaminan Kesehatan; d. Dokter/Tenaga Kesehatan/Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan mengonfirmasi identitas Peserta; e. Dokter/Tenaga Kesehatan/Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan melakukan pemeriksaan penunjang diagnostik; f. Dokter/Tenaga Kesehatan/Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan memberikan penjelasan kondisi kesehatan Peserta, menginformasikan pelayanan lebih lanjut apabila dibutuhkan kepada Peserta; dan g. Memberi kesempatan Peserta untuk bertanya atau menyampaikan hal lain sebelum mengakhiri pemberian pelayanan

Sesuai Kasus

a.    Pasien umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 1 tahun 2024

b.    Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

c.    Pasien Ranap Pemkab Jepara : Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara


a. Pemeriksaan darah ( darah rutin dan darah lengkap) b. Kimia darah (GDP, GDS, GD2JPP, Kolesterol, asam urat, Golongan darah) c. Serologi (Widal, HbsAg, HCG Test) d. Urine Lenkap (Makros dan Mikros) e. Specimen Khusus (Sputum BTA, VCT, Malaria) f. Feses Rutin

a.    SMS Center:  081325393220

b.   Email : puskesmasbatealit@ymail.com

c.    Media Sosial :

1)    Whatsapp : 081325393220

2)    Instagram : puskesmas_batealit

3)    Facebook : puskesmasbatealit

d.   Telepon : (0291) 593071

e.    Secara tertulis melalui :

1)    Surat yang ditujukan kepada kepala
Puskesmas Batealit

2)    Kotak Saran

f.     SP4N Lapor ! : lapor.go.id

g.    Portal Lapor Bupati Jepara : 081290000525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"