Pelayanan Konseling dan Promosi Kesehatan

No. SK: 11 tahun 2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Tersedianya rujukan internal

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian b. Petugas memastikan identitas pasienberdasarkan rekam medis /rujukan internal dari ruang pelayanan lain c. Petugas melakukan pemeriksaan / d. Petugas memberikan penyuluhan/tindak lanjut yang sesuai

Sesuai Kasus

a.    Pasien umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 1 tahun 2024

b.    Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

c.    Pasien Ranap Pemkab Jepara : Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara


Pelayananan Kesehatan Peduli Remaja, Konseling Gizi, Kesehatan Lingkungan, KIA-KB dan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Asuhan Mandiri (ASMAN) Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplomenter.

a.    SMS Center:  081325393220

b.   Email : puskesmasbatealit@ymail.com

c.    Media Sosial :

1)    Whatsapp : 081325393220

2)    Instagram : puskesmas_batealit

3)    Facebook : puskesmasbatealit

d.   Telepon : (0291) 593071

e.    Secara tertulis melalui :

1)    Surat yang ditujukan kepada kepala
Puskesmas Batealit

2)    Kotak Saran

f.     SP4N Lapor ! : lapor.go.id

g.    Portal Lapor Bupati Jepara : 081290000525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling dan Promosi Kesehatan"