Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa a. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru) b. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama) c. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian b. Petugas memastikan identitas pasienberdasarkan rekam medis c. Petugas melakukan anamnesis d. Petugas melakukan pengukuran vital sign e. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur f. Petugas menentukan diagnosis g. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Sesuai Kasus

Tidak dipungut biaya

Pelayanan preventif dan kuratif yang meliputi penanganan kegawatdaruratan gigi dan mulut (Oral Urgent Treatment/OUT), penggunaan pasata gigi yang mengandung fluoride (Aff ordable Fluoride Toothpaste/AFT), penambalan gigi dengan invasi minimal (tanpa bur) / Atraumatic Restorative Treatment (ART)

a.    SMS Center:  081325393220

b.    Email : puskesmasbatealit@ymail.com

c.     Media Sosial :

         1)    Whatsapp : 081325393220

          2)    Instagram : puskesmas_batealit

          3)    Facebook : puskesmasbatealit

d.    Telepon : (0291) 593071

e.     Secara tertulis melalui :

         1)    Surat yang ditujukan kepada kepala UPTD Puskesmas Batealit

          2)   Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"