Pengelola Informasi Publik

  1. Melampirkan Photo copy KTP
  2. Mengisi formulir permohonan

  1. 1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon. 2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan. 3. Menerima tanda bukti permohonan. 4. Menerima tanda terima informasi publik.

Pemohon mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.

Pemohon mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan


Tidak dipungut biaya

Daftar Informasi Publik

Jika selama 10 hari kerja, dan perpanjangan 7 hari kerja, permohonan pemohon tidak ditanggapi, maka pemohon dapat mengajukan keberatan pada atasan PPID 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Informasi Publik"