Pemohon mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
Pemohon mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan
Tidak dipungut biaya
Daftar Informasi Publik
Jika selama 10 hari kerja, dan perpanjangan 7 hari kerja, permohonan pemohon tidak ditanggapi, maka pemohon dapat mengajukan keberatan pada atasan PPID
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store