Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi

No. SK: 11 tahun 2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. a. Peserta datang ke ruang tunggu pemeriksaan; b. Peserta dipanggil ke ruang pemeriksaan sesuai nomor antrean dan tanpa membedakan Peserta Jaminan Kesehatan atau bukan Peserta Jaminan Kesehatan; 1) Dokter/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan Lainnya mengonfirmasi identitas Peserta; 2) Dokter/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan Lainnya mengonfirmasi keluhan Peserta; 3) Dokter/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan Lainnya melakukan pemeriksaan dan melayani tanpa membedakan Peserta Jaminan Kesehatan atau bukan Peserta Jaminan Kesehatan; 4) Dokter/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan Lainnya memberikan penjelasan kondisi kesehatan Peserta, menginformasikan pelayanan lebih lanjut apabila dibutuhkan kepada Peserta; c. Dalam hal Peserta membutuhkan pelayanan lanjutan di antaranya kontrol ulang, rujuk internal, rujuk antar Fasilitas Kesehatan Dokter/Perawat/Bidan/Tenaga Kesehatan lainnya menginformasikan kepada Peserta dan melakukan input ke dalam sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi milik BPJS Kesehatan; d. Memberi kesempatan Peserta untuk bertanya atau menyampaikan hal lain sebelum mengakhiri pemberian pelayanan.

sesuai kasus

a.    Pasien umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 1 tahun 2024

b.    Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

c.    Pasien Ranap Pemkab Jepara : Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara


Pemeriksaan Kebidanan (ANC/Ante Natal Care dan PNC/ Post Natal care), Pemeriksaan IVA, Pelayanan KB, Pamemeriksaan Bayi dan Balita, DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang), Imunisasi Anak, Imunisasi Calon pengantin, Imunisasi Bumil, Imunisasi WUS (Wanita Usia Subur),dan Rujukan.

a.    SMS Center:  081325393220

b.   Email : puskesmasbatealit@ymail.com

c.    Media Sosial :

1)    Whatsapp : 081325393220

2)    Instagram : puskesmas_batealit

3)    Facebook : puskesmasbatealit

d.   Telepon : (0291) 593071

e.    Secara tertulis melalui :

1)    Surat yang ditujukan kepada kepala
Puskesmas Batealit

2)    Kotak Saran

f.     SP4N Lapor ! : lapor.go.id

g.    Portal Lapor Bupati Jepara : 081290000525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi"