No. SK: 11 tahun 2024
sesuai kasus
a. Pasien umum : Peraturan Daerah Kabupaten Jepara nomor 1 tahun 2024 b. Pasien JKN : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan c. Pasien Ranap Pemkab Jepara : Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin yang Dibiayai Pemerintah Kabupaten Jepara |
Pemeriksaan Kebidanan (ANC/Ante Natal Care dan PNC/ Post Natal care), Pemeriksaan IVA, Pelayanan KB, Pamemeriksaan Bayi dan Balita, DDTK (Deteksi Dini Tumbuh Kembang), Imunisasi Anak, Imunisasi Calon pengantin, Imunisasi Bumil, Imunisasi WUS (Wanita Usia Subur),dan Rujukan.
a. SMS Center: 081325393220 b. Email : puskesmasbatealit@ymail.com c. Media Sosial : 1) Whatsapp : 081325393220 2) Instagram : puskesmas_batealit 3) Facebook : puskesmasbatealit d. Telepon : (0291) 593071 e. Secara tertulis melalui : 1)
Surat yang
ditujukan kepada kepala 2) Kotak Saran f. SP4N Lapor ! : lapor.go.id g. Portal Lapor Bupati Jepara : 081290000525 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store