Pelayanan Rekam Medik

No. SK: 11 tahun 2024

  1. a. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. b. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. c. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. a. Peserta atau keluarga datang dan mendapatkan nomor antrean pendaftaran langsung ataupun menggunakan nomor antrean yang telah terjadwal; b. Petugas pendaftaran memanggil Peserta atau keluarga sesuai nomor urutan antrean dikecualikan pada loket pelayanan prioritas; 1) Petugas pendaftaran di Fasilitas Kesehatan melayani Peserta sesuai kapasitas layanan tanpa membedakan Peserta Jaminan Kesehatan atau bukan Peserta Jaminan Kesehatan; 2) Petugas pendaftaran menanyakan identitas Peserta dan dokumen pendukung. Selain kartu Jaminan Kesehatan – Kartu Indonesia Sehat dalam bentuk cetak, pendaftaran dapat dilakukan dengan: a) menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK); b) menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa meminta berkas fotokopi atau salinan; c) menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital tanpa meminta berkas fotokopi atau salinan; 3) Petugas pendaftaran memasukkan data ke dalam sistem informasi milik BPJS Kesehatan; c. Peserta menuju ruang tunggu pemeriksaan atau pelayanan lain sesuai dengan kebutuhan; d. Petugas memberikan informasi: 1) hak dan kewajiban Peserta untuk Peserta yang mendapatkan pelayanan rawat inap; dan 2) denda pelayanan kepada Peserta yang membutuhkan pelayanan rawat inap di FKRTL dan memiliki tunggakan iuran.

Pasien Baru 8 menit

Pasien Lama 4 Menit

Pasien Umum :
Retribusi luar wilayah : Rp.
20.000,-

Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan,
biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi
untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna,
tes narkoba dan caten)

Rekam Medis Pasien

a.    SMS Center:  081325393220

b.   Email : puskesmasbatealit@ymail.com

c.    Media Sosial :

1)    Whatsapp : 081325393220

2)    Instagram : puskesmas_batealit

3)    Facebook : puskesmasbatealit

d.   Telepon : (0291) 593071

e.    Secara tertulis melalui :

1)    Surat yang ditujukan kepada kepala
Puskesmas Batealit

2)    Kotak Saran

f.     SP4N Lapor ! : lapor.go.id

g.    Portal Lapor Bupati Jepara : 081290000525

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medik "