Standar Pelayanan Konsultasi dan Koordinasi Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan

  1. 1. Surat Tugas dan Instansi Asal
  2. 2. Berkas dan dokumen terkait koordinasi dan konsultasi Berisi tentang maksud dan tujuan kunjungan

  1. 1. Bagian umum (mengisi buku tamu)
  2. 2. Pengguna Layanan menunjukan surat tugas dan menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Kepala Dinas atau Kasubag Kepegawaian dan Umum
  3. 3. Pengguna layanan diarahkan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan
  4. 4. Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan memberikan arahan terkait permasalahan yang akan disampaikan oleh pengguna layanan
  5. 5. Kepala bidang mengarahkan pengguna layanan kepada kepala seksi yang berkompeten terkait data dan bahan yang diinginkan pengguna layanan (jika diperlukan)
  6. 6. Kepala bidang/kepala seksi menandatangani SPPD pengguna layanan (jika terlampir bersama surat tugas)

Disesuaikan dengan topik pembahasan yang dikonsultasikan/dikoordinasikan

1




Tidak dipungut biaya

Kesepakatan ataupun solusi terkait topik yang menjadi bahan koordinasi/konsultasi

Dapat disampaikan secara langsung, ( Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum )


Email PMDprovsulteng@gmail.com / dpmd@sultengprov.go.id



 Telp : (0451) 421755

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

'-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi dan Koordinasi Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan"