Pengobatan Mata

  1. Kartu BPJS
  2. Foto copy Kartu keluarga
  3. Foto copy KTP

  1. Pemohon datang ke Fasyankes dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. petugas melakukan verifikasi berkas dan memasukkan status pasien
  3. Petugas melakukan Anamnese serta pemeriksaan fisik kepada pasien
  4. petugas menegakkan diagnosa dan memberikan tindakan kepada pasien, jika pasien memerlukan tindak lanjut maka pasien dirujuk jika tidak maka berikan therapy /resep
  5. Petugas menyerahkan obat sesuai dengan resep dokter

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengobatan Mata


1. Kotak saran

2. Email : puskesmasltd@gmail.com

3. Telp. 085359021945

4. facebook: puskesmas laut tador

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan Mata"