Standar Perbanyakan Benih / Bibit Tanaman Hortikultura, UPT. Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura

  1. 1. Benih / Bibit dan Eksplant Tanaman Hortikultura
  2. 2. Sarana Produksi
  3. 3. Peralatan Produksi
  4. 4. Peralatan Pengolahan
  5. 5. HOK ( Tenaga Kerja Harian Lepas )

  1. 1. Kepala UPT. Perbenihan TPH menerima benih/bibit/Eksplant tanaman hortikultura 2. Kepala UPT Perbenihan TPH membuat surat permohonan kepada kepala UPT BPMSB untuk pemeriksaan benih/bibit/Eksplant tanaman hortikultura 3. Kepala UPT Perbenihan TPH menugaskan Kasie Perbenihan Tanaman Hortikultura untuk melakukan persiapan perbanyakan tanaman hortikultura 4. Kepala seksi perbenihan tanaman hortikultura memerintahkan JFU Instalasi Produksi Benih Hortikultura untuk mempersiapkan perbanayakan benih/bibit/Eksplant tanaman hortikultura 5. JFU Instalasi produksi benih tanaman hortikultura Melaporkan ketersediaan benih/bibit/Eksplant hortikultura untuk dilakukan perbanyakan tanaman. 6. Kepala Seksi perbenihan tanaman hortikultura dan Instalasi Produksi Benih Hortikultura bekerja sama dengan pengawasan PBT untuk pemeriksaan benih/bibit/Eksplant hortikultura untuk dilakukan perbanyakan tanaman. 7. JFU Instalasi Produksi Benih Hortikultura melakukan perbanyakan tanaman, pemeliharaan, pengendalian OPT bibit/benih/Eksplant tanaman hortikultura hingga siap salur/penjualan. 8. KUPT Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura memerintahkan Kasie Perbenihan tanaman hortikultura untuk membuat surat permohonan kembali ke UPT PMSBTPH dalam hal pengawasan dan pelabelan perbanyakan benih/bibit/Eksplant tanaman hortikultura. 9. Kasie Perbenihan Tanaman Hortikultura bekerjasama dengan PMSBTPH untuk melakukan pelabelan dan mengeluarkan sertifikat dan nomor seri registrasi label benih/bibit/Eksplant. 10. Kepala UPT PMSBTPH Prov. Sulteng menerima surat permohonan pelabelan dan mendesposisikan pada bagian sertifikasi benih 11. JFU Instalasi Produksi Benih Hortikultura menerima permohonan kembali untuk pengambilan no. registrasi tanaman yang mau di label. 12. Tanaman yang sudah tercatat no. registrasi dikembalikan ulang ke PMSBTPH untuk pengesahan mendapatkan label. 13. Bibit Tanaman siap salur/jual.

4-6 Bulan / Sesuai Proses yang dibutuhkan


Tidak dipungut biaya

- Perbanyakan Benih/Bibit dan Eksplant Tanaman Hortikultura

- Dapat disampaikan secara langsung ( Kepala Seksi Perbenihan Tanaman Hortikultura )

- Hp/WA 0813 4119 1970

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Uptperbenihantph@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Perbanyakan Benih / Bibit Tanaman Hortikultura, UPT. Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura"