1. Pasien datang ke loket Pendaftaran membawa KTP/Kartu Keluarga dan sertifikat vaksin-19
2. Pasien masuk ke poli umum untuk dicek TD,BB,TB dan golongan darah (dilaboratorium)
3. Pasien menuju ruang tata usaha dan menyerahkan hasil pemeriksaaan dan menunjukan sertifikat vaksin covid-19 ke petugas
4. Pembuatan surat sehat oleh petugas administrasi (tata Usaha)
5. Penyelesaian administrasi
6. Pasien pulang
2. P2
Sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 24 tahun 2011 Retribusi Pelayanan
Kesehatan.
SURAT KETERANGAN SEHAT
Email : pkmmuntok.babar@gmail.com
Kotak saran : di dalam gedung puskesma
Facebook : puskesmas muntok
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store