Surat keterangan tidak mampu

  1. Surat dari Rt/ RW
  2. Surat pernyataan dari yang bersangkutan
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy KTP
  5. Surat Keterangan dari Desa

  1. berkas di cek oleh kasi pelayanan
  2. persyaratan sudah lengkap langsung di tanada tangani Camat atau Sekcam dan Kasi yang Bersangkutan
  3. Jika sudah ditandatangani kemudian yang asli dicap foto copy berkas diarsip

jika persyratan sudah lengkap kemudian di  naikan ke atasan yag ada bisa d do tandatangi oleh Camat.Sekcam, dan kasi 

tidak di pungut biaya 

Surat Keterangan Tidak Mampu

Jika masyarakat tidak puas dengan pelayanan .mereka bisa menemui ruangan khusus bagian pengaduan atau melalui media sosial melalui SMS / WA.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SMS / WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan tidak mampu"