Izin Prinsip Penanaman Modal

  1. 1. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh Direksi/Pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon;
  2. 2. Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV dan Fa dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan (apabila ada) dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP Perusahaan;
  3. 3. Fotocopy anggaran dasar bagi badan usaha koperasi, yayasan, dilengkapi pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi oleh instansi yang berwenang serta NPWP perusahaan;
  4. 4. Fotocopy KTP dan NPWP untuk usaha perorangan.
  5. 5. Fotocopy KTP dan NPWP para pemegang saham (bagi yang berbadan hukum);
  6. 6. Keterangan rencana kegiatan : a. Untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku dan bahan penolong; b. Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
  7. 7. Izin Prinsip/Rekomendasi dari Kementrian/Lembaga Pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;
  8. 8. Surat Kuasa asli bermaterai apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon;

  1. 1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office atau online;
  2. 2. Pemeriksaan Berkas atau mengentry pendaftaran di aplikasi SPIPISE serta mencetak tanda bukti pendaftaran oleh Front Office;
  3. 3. Front Office menyerahkan berkas ke Bidang Pelayanan Perijinan;
  4. 4. Verifikasi Berkas Oleh Kabid Pelayanan Perijinan dan mendisposisi ke Kasi Perijinan yang diteruskan ke petugas Back Office yang menangani perizinan terkait;
  5. 5. Back Office memproses Perijinan lewat computer atau di Aplikasi SPIPISE berdasarkan Dokumen Pengajuan;
  6. 6. mencetak draf Izin oleh Petugas Back Office;
  7. 7. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kasi Perijinan;
  8. 8. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kabid Pelayanan Perijinan;
  9. 9. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Sekdin PMPTSP;
  10. 10. Penandatanganan SK Izin Oleh Kepala Dinas PMPTSP;
  11. 11. Penomoran dan pencatatan di buku register oleh Front Office;
  12. 12. Front Office mengarsip berkas permohonan yang telah selesai di proses;
  13. 13. Front Office memberitahukan ke pemohon melalui SMS Center;

3 hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Prinsip Penanaman Modal

Setiap laporan/saran/pengaduan dibukukan dan ditangani oleh petugas khusus pengaduan untuk ditindaklanjuti pimpinan sebagaimana ditetapkan dalam SOP pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penanaman Modal"