Pendaftaran penanaman Modal

  1. 1. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan penrubahannya;
  2. 2. Fotocopy pengesahan anggaran dasar perusahaan dari menteri Hukum dan HAM;
  3. 3. Fotocopy nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan;
  4. 4. Fotocopy NPWP pemegang saham;
  5. 5. Fotocopy KTP pemegang saham ;
  6. 6. Fotocopy KTP penanggung jawab/direktur;
  7. 7. Fotocopy kelengkapan data perusahaan (SIUP,TDP,Sertifikasi keahlian/profesi) keterangan rencana kegiatan, berupa : a. Keterangan rencana kegiatan, lokasi,uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir; b. Uraian kegiatan usaha sector jasa;

  1. 1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office atau melalui perizinan online;
  2. 2. Pemeriksaan Berkas dan mengentry pendaftaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran dan lembar monitoring oleh Front Office;
  3. 3. Jika pendaftaran online dilakukan pemeriksaan berkas, jika sudah lengkap dan benar mencetak surat permohonan dan kelengkapan persyaratan, menerima permohonan dan mencetak lembar monitoring oleh Front Office;
  4. 4. Front Office merouting aplikasi ke Back Office dan menyerahkan berkas ke Bidang Pelayanan Perijinan;
  5. 5. Verifikasi Berkas Oleh Kabid Pelayanan Perijinan dan mendisposisi ke Kasi Perijinan yang diteruskan ke petugas Back Office yang menangani perizinan terkait;
  6. 6. Back Office membuat jadwal dan undangan peninjauan lapangan untuk Pengusaha dan Tim Teknis;
  7. 7. Undangan dikirim Via Kurir/Email/TNDE/SMS;
  8. 8. Tim Teknis melakukan Peninjauan lapangan serta membuat Notulen dan Berita Acara Pemeriksaan;
  9. 9. Back Office memproses berkas berdasarkan berita acara pemeriksaan, mencetak Izin jika disetujui dan membuat surat penolakan jika tidak disetujui;
  10. 10. mencetak Izin oleh Petugas Back Office dan mengetry lokasi di aplikasi GIS
  11. 11. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kasi Perijinan;
  12. 12. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kabid Pelayanan Perijinan;
  13. 13. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Sekdin PMPTSP;
  14. 14. Penandatanganan SK Izin Oleh Kepala Dinas PMPTSP;
  15. 15. Penomoran dan pencatatan di buku register oleh Front Office;
  16. 16. Front Office mengarsip berkas permohonan yang telah selesai di proses dan mengentry di Aplikasi E-Dok;
  17. 17. Front Office memberitahukan ke pemohon melalui SMS Center;
  18. 18. Pengambilan Izin oleh pemohon

3 hari kerja sejak diterimanya permohonan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Penanaman Modal

Setiap laporan/saran/pengaduan dibukukan dan ditangani oleh petugas khusus pengaduan untuk ditindaklanjuti pimpinan sebagaimana ditetapkan dalam SOP pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran penanaman Modal "