izin Lokasi (ILOK)

  1. 1. Foto Copy KTP;
  2. 2. Gambar denah/Master Plan lokasi yang dimohon;
  3. 3. Surat Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi
  4. 4. Foto Copy NPWP;
  5. 5. Surat persetujuan BKPM bagi PMA.

  1. 1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office atau melalui perizinan online;
  2. 2. Pemeriksaan Berkas dan mengentry pendaftaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran dan lembar monitoring oleh Front Office;
  3. 3. Jika pendaftaran online dilakukan pemeriksaan berkas, jika sudah lengkap dan benar mencetak surat permohonan dan kelengkapan persyaratan, menerima permohonan dan mencetak lembar monitoring oleh Front Office;
  4. 4. Front Office merouting aplikasi ke Back Office dan menyerahkan berkas ke Bidang Pelayanan Perijinan;
  5. 5. Verifikasi Berkas Oleh Kabid Pelayanan Perijinan dan mendisposisi ke Kasi Perijinan yang diteruskan ke petugas Back Office yang menangani perizinan terkait;
  6. 6. Back Office membuat jadwal dan undangan peninjauan lapangan untuk Pengusaha dan Tim Teknis;
  7. 7. Undangan dikirim Via Kurir/Email/TNDE/SMS;
  8. 8. Tim Teknis melakukan Peninjauan lapangan serta membuat Notulen dan Berita Acara Pemeriksaan;
  9. 9. Back Office memproses berkas berdasarkan berita acara pemeriksaan, mencetak Izin jika disetujui dan membuat surat penolakan jika tidak disetujui;
  10. 10. mencetak Izin oleh Petugas Back Office dan mengetry lokasi di aplikasi GIS
  11. 11. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kasi Perijinan;
  12. 12. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kabid Pelayanan Perijinan;
  13. 13. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Sekdin PMPTSP;
  14. 14. Penandatanganan SK Izin Oleh Kepala Dinas PMPTSP
  15. 15. Penomoran dan pencatatan di buku register oleh Front Office;
  16. 16. Front Office mengarsip berkas permohonan yang telah selesai di proses dan mengentry di Aplikasi E-Dok;
  17. 17. Front Office memberitahukan ke pemohon melalui SMS Center;
  18. 18. Pengambilan Izin oleh pemohon

3 hari kerja setelah permohonan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi (ILOK)

Setiap laporan/saran/pengaduan dibukukan dan ditangani oleh petugas khusus pengaduan untuk ditindaklanjuti pimpinan sebagaimana ditetapkan dalam SOP pengelolaan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin Lokasi (ILOK)"