Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. 1. Surat pernyataan kebenaran di atas materai cukup
  2. 2. Surat pernyataan penanggungjawab teknik di atas materai cukup
  3. 3. Surat pernyataan tenaga teknik/tenaga ahli tugas penuh di atas materai cukup
  4. 4. Foto copy sertifikat badan usaha
  5. 5. Foto copy tanda daftar perusahaan
  6. 6. Foto copy akte pendirian perusahaan dan segala perubahannya
  7. 7. Foto copy PKP (pengusaha kenak pajak) dan NPWP
  8. 8. Foto copy tanda anggota asosiasi
  9. 9. Foto copy KTP pemilik perusahaan, pimpinan perusahaan
  10. 10. Pas foto pimpinan perusahaan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 lembar
  11. 11. Foto copy sertifikat keahlian (SKA) dan/atau sertifikat ketrampilan (SKT) dari Penanggungjawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang telah diregistrasi oleh lembaga
  12. 12. Foto copy kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Direktur dan Tenaga Teknik

  1. 1. Pengajuan berkas permohonan di Front Office atau melalui perizinan online;
  2. 2. Pemeriksaan Berkas dan mengentry pendaftaran serta mencetak tanda bukti pendaftaran dan lembar monitoring oleh Front Office;
  3. 3. Front Office merouting aplikasi ke Back Office dan menyerahkan berkas ke Bidang Pelayanan Perijinan;
  4. 4. Verifikasi Berkas Oleh Kabid Pelayanan Perijinan dan mendisposisi ke Kasi Perijinan yang diteruskan ke petugas Back Office yang menangani perizinan terkait;
  5. 5. Back Office membuat jadwal dan undangan Peninjauan Lapangan untuk Pengusaha dan Tim Teknis
  6. 6. Undangan dikirim Via Kurir/Email/TNDE/SMS;
  7. 7. Tim Teknis melakukan Peninjauan lapangan serta membuat Notulen dan Berita Acara Pemeriksaan;
  8. 8. Back Office memproses berkas berdasarkan berita acara pemeriksaan, mencetak Izin jika disetujui dan membuat surat penolakan jika tidak disetujui;
  9. 9. mencetak Izin oleh Petugas Back Office dan mengetry lokasi di aplikasi GIS
  10. 10. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kasi Perijinan;
  11. 11. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Kabid Pelayanan Perijinan;
  12. 12. Verifikasi dan pembubuhan paraf hirarki izin oleh Sekdin PMPTSP;
  13. 13. Penandatanganan SK Izin Oleh Kepala Dinas PMPTSP;
  14. 14. Penomoran dan pencatatan di buku register oleh Front Office;
  15. 15. Front Office mengarsip berkas permohonan yang telah selesai di proses dan mengentry di Aplikasi E-Dok;
  16. 16. Front Office memberitahukan ke pemohon melalui SMS Center;
  17. 17. Pengambilan Izin oleh pemohon
  18. 18. bagian pengambilan merouting izin ke Pemohon

3 hari kerja setelah diterima permohonan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Setiap laporan/saran/pengaduan dibukukan dan ditangani oleh petugas khusus pengaduan untuk ditindaklanjuti pimpinan sebagaimana ditetapkan dalam SOP pengelolaan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)"