Pupuk Bersubsidi Seksi Pupuk dan Pestisida Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian PSP

  1. Petani Harus Tergabung dalam Kelompok Tani
  2. Petani Yang sudah tergabung dalam kelompok tani Harus terdaftar di Simluhtan

  1. Petani Tergabung dalam kelompok tani setelah terinput di dalam aplikasi SIMLUHTAN
  2. Petani sudah terinput dalam sistem aplikasi e-RDKK dengan status pengajuan usulan berjenjang tingkat korlu, kasie, kabid sampai ditingkat pengesahan oleh kadis kabupaten/kota
  3. Data yang sudah disahkan oleh kadis Kabupaten/kota RDKK selanjutnya di terbitkan dalam bentuk kartu tani oleh pihak himbara sebagai alat sarana penebusan pupuk bersubsidi

1 tahun waktu berjalan

Tidak dipungut biaya

Monitoring dan Evaluasi Program/Kerja

Dapat disampaikan secara langsung (Kepala Seksi pupuk dan pestisida)

Hp/WA. 081342739247


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pupuk Bersubsidi Seksi Pupuk dan Pestisida Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian PSP"