Pengawasan Pupuk dan Pestisida Seksi Pupuk dan Pestisida Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian PSP

  1. Hasil Monitoring
  2. Hasil Laporan Masyarakat
  3. Hasil Laporan Kab/Kota

  1. Pengawasan pupuk dan pestisida oleh penyedik pegawai negeri sipil (PPNS)
  2. Menjual Produk pupuk dan pestisda yang telah memiliki izin edar dan izin pendaftaran dari kementrian PSP republik Indonesia
  3. Penjualan Harga pupuk dan pestisida dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan peraturan kementrian pertanian
  4. Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Pengunaan pupuk dan pestisida

1 tahun waktu berjalan

Tidak dipungut biaya

Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Program/Kegiatan

Dapat di sampaikan secara langsung ( Kepala seksi pupuk dan pestisida)

HP/WA 081342739247

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dtph@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan Pupuk dan Pestisida Seksi Pupuk dan Pestisida Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian PSP"