Standar Pelayanan Peningkatan Sumber Daya Aparatur DPMD

  1. 1. Berkas PNS berupa SK
  2. 2. Kenaikan Pangkat,SK Gaji Berkala,
  3. 3. Riwayat Pekerjaan,
  4. 4. DUK PNS
  5. 5. Sertifikasi Keahlian

  1. 1. Bagian umum menerima surat perihal peningkatan Kapasitas Aparatur.
  2. 2. Mengagendakan surat dan memberi lembar disposisi.
  3. 3. Kepala Dinas mendisposisikan surat kepada Sekretaris untuk ditindaklanjuti.
  4. 4. Kasubbag kepegawaian menindaklanjuti isi surat dan menunjuk ASN yang berkompeten untuk mengikuti kegiatan.
  5. 5. Membuat surat tugas kepada ASN yang ditandatangan oleh Kepala Dinas
  6. 6. Surat Tugas diserahkan kepada ASN untuk mengikuti kegiatan dimaksud

Disesuaikan dengan permintaan/isi surat

Tidak dipungut biaya

ASN/PNS yang akan ditingkatkan kapasitasnya

-          Dapat disampaikan secara langsung, ( Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum )


-          Email PMDprovsulteng@gmail.com/dpmd@sultengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

'-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Peningkatan Sumber Daya Aparatur DPMD"