Standar Pelayanan Konsultasi/Koordinasi Pada Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang perihal Keperluan Konsultasi/Koordinasi
  2. Pengguna Layanan datang langsung Kekantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah untuk keperluan konsultasi/Koordinasi secara jelas.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukan Kepala Dinas (Baik surat tugas/Surat perintah)
  2. Pengguna layanan diarahkan keperluannya kepada Kepala Dinas/Sekretaris
  3. Pengguna layanan diarahkan kepada bidang teknis terkait bahan permasalahan yang akan dikonsultasikan
  4. Pengguna layanan mendapatkan solusi yang dibutuhkan terhadap bahan konsultasinya

1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan  tertulis yang perihal Keperluan Konsultasi/Koordinasi          

2. Pengguna Layanan datang  langsung Kekantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan  Desa Provinsi Sulawesi Tengah untuk   keperluan konsultasi/Koordinasi secara jelas.

Tidak dipungut biaya

Hasil konsultasi dan Koordinasi sesuai dengan program kegiatan yang akan dikonsultasikan

Komunikasi bersifat dua arah, sehingga komplain dapat disampaikan secara langsung.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

'-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi/Koordinasi Pada Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah"