1. Pengguna layanan menyampaikan surat
permohonan tertulis yang perihal
Keperluan Konsultasi/Koordinasi
2. Pengguna Layanan datang langsung Kekantor Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi
Tengah untuk keperluan konsultasi/Koordinasi secara jelas.
Tidak dipungut biaya
Hasil konsultasi dan Koordinasi sesuai dengan program kegiatan yang akan dikonsultasikan
Komunikasi bersifat dua arah, sehingga komplain dapat disampaikan secara langsung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store