Standar Pelayanan Perpindahan Pegawai

  1. Asli surat pernyataan persetujuan pindah dari PPKD Provinsi/Kabupaten/Kota yang dituju.
  2. Asli Asli surat pernyataan persetujuan pindah dari PPKD Provinsi/Kabupaten/Kota asal.
  3. Foto copy SK CPNS
  4. Foto copy SK PNS
  5. Foto copy SK Pangkat terakhir
  6. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG)
  7. Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir
  8. Asli Surat keterangan bebas temuan dari Inspektoral Daerah asal
  9. Asli Surat keterangan tidak sedang melaksanakan tugas belajar dari BKD asal
  10. Asli Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, tidak sedang berstatus tersangka/ terdakwa dari BKD asal
  11. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dari daerah asal dan tujuan
  12. Data keadaan guru (untuk tenaga fungsional guru)
  13. Data keadaan tenaga kesehatan (untuk tenaga kesehatan)

  1. Badan Kepegawaian Daerah menerima berkas di lengkapi dengan berkas persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
  2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah mendisposisi berkas tersebut secara berjenjang.
  3. Pengelola memeriksan persyaratan.
  4. Pengelola membuat usul persetujuan untuk PNS pindah antar Kabupaten/Kota se Sulteng
  5. Pengelola menerima Pertek dari BKN Regional IV Makassar dan Membuat SK pindah antar Kab/Kota se Sulteng
  6. Pengelola membuat Surat Persetujuan Menerima bagi PNS yang akan masuk di Prov. Sulteng dan membuat usul dan pengantar penerbitan Pertek ke BKN Regional IV Makassar untuk PNS dari Kab/Kota dan usul/pengantar ke BKN Pusat Jakarta, Kemendagri untuk PNS dari luar Provinsi Sulteng.
  7. Pengelola membuat persetujuan perpindahan bagi PNS Kabupaten/Kota se Sulteng bagi PNS yang akan pindah ke Instansi Pusat, Propinsi dan Kab/Kota lain
  8. Pengelola membuat rekomendasi melepas bagi PNS Prop. Sulteng yang akan pindah ke luar, dan persetujuan perpindahan bagi PNS Kabupaten/Kota se Sulteng bagi PNS yang akan pindah ke Propinsi, Kab/Kota lain
  9. Pengelola membuat SK Penempatan bagi PNS yang masuk ke Prop. Sulteng
  10. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan SK Perpindahan PNS untuk Pindah Antar Provinsi.
  11. BKD Prov. Sulteng menerima SK Perpindahan dari Kemendagri selanjutnya menerbitkan kembali SK Penempatan PNS

Prosedur yang menjadi kewenangan BKD Sulteng = 2 hari

Tidak dipungut biaya

SK Pindah, Surat Persetujuan Pindah, Pengantar ANJAB, Nota Usul, Pengantar Usul.

-       Dapat disampaikan secara langsung,

-       kotaksaranbkdsulteng@gmail.com

 -   Hp/Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpindahan Pegawai"