Prosedur yang menjadi
kewenangan BKD Sulteng = 2 hari
Tidak dipungut biaya
SK Pindah, Surat Persetujuan Pindah, Pengantar ANJAB, Nota Usul, Pengantar Usul.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store